Minggu, 08 April 2012

KONSTITUSI DAN UNDANG – UNDANG

                      KONSTITUSI DAN UNDANG – UNDANG
 Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis,[1] sedangkan Undang – Undang adalah empat pokok pikiran yang merupakan penjelmaan dari asas kerokhanian negara pancasila sebagai suasana kebathinan dari undang – undang dasar 1945. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang karena Undang – Undang tergolong hukum dasar yang tertulis. Untuk itu didalam makalah ini akan membahas tentang kaitan antara konstitusi dan Undang – Undang dalam aturan tata tertib hidup bernegara.
          Tujuan dalam pembahasan makalah ini adalah disamping kita dapat mengetahui kaitan antara konstitusi dan Undang – Undang, kita juga dapat memperoleh pengetahuan, yang dapat dijadikan bekal keterampilan bersikap dalam ikut serta mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.

1. Pengertian Konstitusi dan Undang – Undang Dasar
          Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis. Undang – Undang Dasar tergolong hukum dasar tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
  1. merupakan kebiasaaan yang terulang – ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
  2. tidak bertentangan dengan Undang – Undang dan berjalan sejajar.
  3. diterima oleh seluruh rakyat.
  4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang - Undang Dasar.
            Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwaakilan Rakyat.

2. Isi Undang – Undang Dasar
            Undang - Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
  1. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam suata negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut
  2. Hak – hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang – Undang Dasar
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat terttentu dari Undang – Undang Dasar, seperti tidak dikehendakinya pemerintahan kerajaan yang kejam
e.      Sering pula memuat cita – cita rakyat dan asas – asas ideologi negara.

            Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan Undang – Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu Negara Indonesia. Oleh karena itu pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan dan disahkannya Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
            Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan olehPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang – Undang Dasr yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – Usah Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) cengan perubahan penyesuaian dan kesepakatanwakil – wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Paniyia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
            Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia  yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiaokan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru temasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – Undang Dasar 1945 oleh karenanya periapan dan pengesahan Undang –Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahhan sebuah Undang Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang – Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang – Undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.

3. Undang – Undang Dasar sebagai Konstitusi Pertama
            Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.

  1. Bagian Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
            Bagian pembukaan Undang – Undang Dasr 1945 merupakan suasana kebathinan dari Undang – Undang Dasar 1945 (konstitusi pertama), dikarenakan didalamnya terkandung empet pokok pikiran yang pada hakikiatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila
1)     Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)     Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)     Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4)     Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.

            Pada bagian ini memuat prinsip – prinsip, asas – asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip – prinsip, asas – asas dan tujuan bangsa Indonesia terkandung oula nilai – nilai yang mewarnai isi konstitusi pertama, antara lain :
1)     Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat,[2] yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhlik sosisal.
2)     Merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang isinya merupakan nilai religius ( manusiasebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa ), dan nilai moral ( pengakuan atas hak asasi manusia )
3)     Memuat prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara.

  1. Bagian Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945
            Bagian Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Pokok - pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang – Undang Dasar menciptakan pokok – pokok pikiran ini dalam pasal – pasalnya.
            Bagian Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing – masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi 37 pasal, Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai – nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleah rakyat, dan untuk rakyat.[3] Nilai – nilai dasar demokrasi tersebut antra lain :
1)     Keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik.
2)     Perlakuan dan kedudukan yang sama
3)     ebebasab dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4)     Sistem perwakilan
5)     Pemerintahan berdasarkan hukum

2 komentar:

  1. 1990 Subaru Outback AC Compressor
    Wow its a very good post. The information provided by you is really very good and helpful for me. Keep sharing good information..

    BalasHapus